Beritaly.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, menjelang perayaan Idulfitri.
Di tengah persiapan menyambut hari raya, pertanyaan “Kapan THR cair?” kembali mengemuka.
Berdasarkan informasi resmi dan praktik tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal jelas terkait jadwal pencairan THR 2025.
THR merupakan bentuk tunjangan yang wajib diberikan kepada pekerja sebagai bagian dari hak normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Bagi ASN, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan untuk karyawan swasta, aturan lebih rinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah memastikan pekerja memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya, sekaligus sebagai apresiasi atas kinerja mereka sepanjang tahun.
Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa THR akan kembali dicairkan pada bulan Maret, sejalan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 17 Februari 2025, yang juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Bagi ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara, pencairan THR biasanya mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi acuan tahun sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, THR ASN dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan memperhitungkan kalender 2025, tanggal ini diperkirakan jatuhkan sekitar 20 Maret 2025.
Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada 2 Maret 2025, bahkan menyebut ada percepatan pencairan hingga tiga minggu sebelum Lebaran, yang berarti THR ASN bisa mulai disalurkan pada pertengahan Maret, sekitar tanggal 10-15 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional, dengan alokasi anggaran sekitar Rp50 triliun untuk THR ASN.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Berdasarkan regulasi, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
Pemerintah juga memastikan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah.
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Sementara itu, karyawan swasta memiliki ketentuan berbeda yang diatur oleh perusahaan masing-masing, namun tetap wajib mematuhi Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan ini mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7), atau sekitar 24-25 Maret 2025 untuk Idulfitri 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Maret 2025, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait THR karyawan swasta akan diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh tanpa dicicil, sebagaimana praktik tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendorong perusahaan untuk mematuhi batas waktu H-7 agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik,” ujarnya di Jakarta.
Penerima THR swasta mencakup karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Besaran THR untuk karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan adalah satu bulan upah penuh, sedangkan untuk masa kerja kurang dari setahun dihitung proporsional dengan rumus: (Masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Sanksi bagi Pelanggaran
Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Jika terlambat membayar THR setelah H-7, perusahaan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika sama sekali tidak membayar, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha dapat diterapkan, sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ASN pun diawasi ketat agar pencairan tepat waktu oleh instansi terkait.
THR 2025 untuk ASN diperkirakan cair mulai pertengahan Maret, sementara karyawan swasta akan menerimanya paling lambat 24-25 Maret 2025.
Aturan yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah menjadi jaminan bahwa hak pekerja terpenuhi.***