Jakarta, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka kemungkinan memanggil Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari 2019 hingga 2024.

Pernyataan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahok, jika terdapat bukti yang mengarah kepadanya. “Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam (26/2).

Penetapan Tersangka Baru

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya,” jelas Qohar. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2025.

Kronologi Penjemputan Paksa

Sebelumnya, Maya dan Edward dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun keduanya mangkir tanpa alasan jelas. Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa pada sore hari. “Setelah ditunggu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan, lalu dilakukan penjemputan paksa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Total Sembilan Tersangka

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Berikut daftar lengkapnya:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kerugian Negara

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan besarnya dampak dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Respons Pertamina

Menanggapi perkembangan ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media pada Senin malam (24/2).

Latar Belakang Ahok di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada Juli 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2019. Namun, pada Februari 2024, Ahok mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendukung kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam Pemilihan Presiden 2024.

Potensi Pemanggilan Ahok

Meskipun Ahok telah meninggalkan jabatannya di Pertamina, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggilnya jika ditemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini. “Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Jika ada keterlibatan pihak tertentu, termasuk mantan pejabat, tentu akan kami panggil,” tegas Abdul Qohar.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.