Jakarta, 27 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. Dalam penggeledahan terbaru, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dalam berbagai mata uang asing serta 150 gram logam mulia dari safe deposit box milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional.
Penggeledahan dan Penyitaan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025. “KPK telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap safe deposit box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” ujar Tessa dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 27 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Euro, dan Dolar Singapura (SGD) yang totalnya setara dengan Rp 2,5 miliar. Selain itu, turut disita 150 gram logam mulia dan sejumlah dokumen kepemilikan aset yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kerja Sama dengan Pihak Bank
KPK mengapresiasi kerja sama pihak bank yang proaktif menginformasikan keberadaan safe deposit box milik tersangka. “Kami mengimbau lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan aset-aset mencurigakan yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi,” tambah Tessa. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya penyitaan aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan.
Latar Belakang Kasus
Antonius NS Kosasih sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang dikelola oleh PT Taspen melalui PT Insight Investments Management (PT IIM). Investasi tersebut diduga bernilai sekitar Rp 1 triliun, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyitaan Aset Sebelumnya
Kasus ini telah memasuki babak baru dengan berbagai upaya penyitaan aset oleh KPK. Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai Rp 20 miliar yang diduga terkait dengan investasi fiktif PT Taspen. Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Langkah Selanjutnya
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.
Imbauan kepada Masyarakat
KPK mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi terkait praktik korupsi atau aset-aset mencurigakan yang dimiliki oleh pejabat publik. Kerja sama antara masyarakat, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Pengungkapan dan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat kembali pulih.