Beritaly.com – Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi sebagian orang, proses ini mungkin terasa rumit dan membingungkan. Namun, dengan perkembangan teknologi dan panduan yang tepat, melaporkan SPT kini jauh lebih mudah.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara lapor SPT secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga Anda bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa stres.

Apa Itu SPT dan Mengapa Penting?

SPT adalah dokumen resmi yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi individu, SPT Tahunan biasanya mencakup penghasilan dari gaji, usaha, atau investasi selama satu tahun pajak. Sementara itu, bagi pelaku usaha atau badan, SPT juga mencakup laporan keuangan perusahaan.

Melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk individu adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk badan usaha jatuh pada 30 April.

Keterlambatan pelaporan bisa berakibat pada denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan individu dan Rp1.000.000 untuk badan.

Persiapan Sebelum Melapor SPT

Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan agar proses berjalan lancar:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pastikan Anda memiliki NPWP yang aktif. Jika belum memilikinya, Anda bisa mendaftar melalui situs resmi DJP di pajak.go.id atau kantor pajak terdekat.

2. Electronic Filing Identification Number (EFIN)

EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan DJP untuk melaporkan SPT secara online.

Anda bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan daring DJP dengan syarat tertentu.

3. Dokumen Pendukung

Siapkan bukti potong pajak (formulir 1721-A1 dari pemberi kerja), laporan keuangan (jika ada), serta data penghasilan lain seperti bunga bank atau dividen saham.

4. Akses Internet dan Perangkat

Pelaporan SPT kini dilakukan secara online melalui sistem e-Filing. Pastikan Anda memiliki koneksi internet stabil dan perangkat seperti komputer atau ponsel pintar.

Langkah-Langkah Melapor SPT Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT melalui e-Filing:

1. Kunjungi Situs Resmi DJP Online

Buka browser Anda dan akses situs pajak.go.id. Pilih menu “e-Filing” atau langsung masuk ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Login ke Sistem

Masukkan NPWP dan kata sandi Anda. Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” dan ikuti proses registrasi dengan memasukkan EFIN yang telah Anda dapatkan.

3. Pilih Jenis SPT

Setelah login, pilih opsi “Buat SPT”. Sistem akan menampilkan beberapa jenis formulir, seperti SPT 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta), SPT 1770 S (untuk karyawan atau pekerja mandiri dengan penghasilan di atas Rp60 juta), atau SPT 1770 (untuk wajib pajak dengan usaha/perhitungan kompleks). Pilih formulir yang sesuai dengan kondisi Anda.

4. Isi Data Penghasilan dan Pajak

Masukkan data penghasilan Anda berdasarkan dokumen pendukung. Pastikan angka yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan perhitungan. Sistem e-Filing akan secara otomatis menghitung pajak terutang atau kelebihan bayar.

5. Unggah Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Jika Anda memiliki penghasilan lain atau potongan pajak tertentu, unggah dokumen pendukung dalam format PDF sesuai petunjuk.

6. Verifikasi dan Kirim SPT

Setelah semua data terisi, periksa kembali isian Anda. Jika sudah yakin, klik “Submit” atau “Kirim”. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pengiriman.

7. Simpan Bukti Pelaporan

Setelah SPT berhasil dikirim, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan Anda telah diterima DJP. Simpan dokumen ini dengan baik.

Sanksi Jika Tidak Melapor SPT

Bagi wajib pajak yang lalai melaporkan SPT, DJP menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain denda, keterlambatan juga bisa menyebabkan status NPWP menjadi tidak aktif, yang berimplikasi pada kesulitan mengurus dokumen administratif seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit.

Melaporkan SPT adalah tanggung jawab setiap wajib pajak yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mendukung kemajuan bangsa.

Dengan panduan di atas, proses pelaporan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman melalui sistem online.

Jadi, jangan tunda lagi—siapkan dokumen Anda sekarang dan laporkan SPT sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2025.

Pajak yang Anda bayar adalah investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.***