Beritaly.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia kembali bersiap melaksanakan salah satu kewajiban dalam agama, yaitu membayar zakat fitrah.

Sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam penentuan takaran beras sebagai salah satu bentuk pembayarannya.

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah, “Zakat fitrah beras berapa kg?”

Kita akan mengulas secara mendalam aturan, takaran, serta konteks yang relevan agar pembaca memahami kewajiban ini dengan baik.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri, tepatnya sebelum pelaksanaan salat Id.

Zakat ini berbeda dengan zakat mal yang dihitung berdasarkan harta tertentu, karena zakat fitrah bersifat perorangan dan wajib bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin, asalkan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama Ramadan serta membantu fakir miskin merayakan hari kemenangan dengan layak.

Dalam tradisi Islam, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.

Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk. Namun, berapa kilogram beras yang harus dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan syariat?

Takaran Zakat Fitrah dalam Kilogram

Berdasarkan ajaran Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama, takaran zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’.

Satuan sha’ ini merupakan ukuran volume yang digunakan pada masa Rasulullah SAW.

Menurut para ulama, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, tergantung pada jenis beras dan metode konversi yang digunakan.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan bahwa satu sha’ sama dengan 2,7 kilogram beras.

Angka ini dianggap sebagai standar yang paling mendekati takaran asli berdasarkan penelitian arkeologi dan studi hadis.

Namun, untuk memudahkan perhitungan dan memberikan kepastian kepada masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia menetapkan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa.

Ketentuan ini telah disepakati secara luas dan menjadi pedoman resmi di berbagai daerah.

“Takaran 2,5 kilogram ini adalah bentuk penyederhanaan agar umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan praktis. Namun, jika seseorang ingin membayar lebih sebagai bentuk kehati-hatian, itu diperbolehkan,” ujar KH. Ahmad Zaky, seorang ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam wawancara terpisah.

Mengapa Beras Jadi Pilihan Utama?

Pemilihan beras sebagai media pembayaran zakat fitrah di Indonesia bukan tanpa alasan.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau barley, sesuai kebiasaan masyarakat setempat pada masa itu.

Di Indonesia, beras menjadi simbol makanan pokok yang mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan beras dianggap relevan dan sesuai dengan konteks lokal.

Namun, perlu dicatat bahwa zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai, selama nilainya setara dengan harga beras sesuai takaran yang ditetapkan.

BAZNAS, misalnya, setiap tahun mengeluarkan panduan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras di pasaran.

Pada 2025 ini, dengan asumsi harga beras rata-rata Rp12.000 per kilogram, zakat fitrah dalam bentuk uang diperkirakan berkisar Rp30.000 hingga Rp35.000 per jiwa.

Aturan dan Waktu Pembayaran

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Dalam praktiknya, banyak umat Islam mulai mengeluarkan zakat sejak pertengahan Ramadan agar penyalurannya kepada yang berhak dapat dilakukan lebih awal.

Penerima zakat fitrah meliputi delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dengan prioritas utama adalah fakir dan miskin.

Jika seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, pastikan beras yang diberikan adalah beras berkualitas layak konsumsi, bukan beras rusak atau tidak layak makan.

Hal ini sesuai dengan prinsip zakat yang harus mencerminkan kebaikan dan kepedulian kepada sesama.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga wujud solidaritas sosial yang mempererat tali persaudaraan umat Islam.

Dengan takaran beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan ibadah ini dengan mudah dan penuh makna.

Bagi yang memilih membayar dalam bentuk uang, pastikan nilai yang dikeluarkan sesuai dengan harga beras di wilayah masing-masing.

Mari sambut Idulfitri dengan hati yang bersih dan tangan yang berbagi. Semoga zakat fitrah yang kita tunaikan menjadi amal kebaikan yang diterima di sisi Allah SWT.***