Beritaly.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu kewajiban dalam ajaran Islam, yaitu zakat fitrah.

Sebagai bagian dari rukun Islam yang keempat, zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan serta membantu masyarakat kurang mampu untuk turut merayakan hari kemenangan.

Artikel ini akan mengulas bacaan niat zakat fitrah secara lengkap beserta besaran yang berlaku di Indonesia pada tahun 2025, berdasarkan informasi resmi dan terkini.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, selama ia hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam serta hari Idul Fitri.

Kewajiban ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: *“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”* (HR. Bukhari dan Muslim).

Secara historis, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan sekaligus menjadi wujud solidaritas sosial dengan memberikan bantuan kepada delapan golongan mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60.

Di Indonesia, pelaksanaan zakat fitrah biasanya dikoordinasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama lembaga-lembaga amil zakat lainnya, termasuk masjid-masjid setempat.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan syarat utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat dilakukan dalam hati, namun melafalkannya dengan lisan sangat dianjurkan untuk mempertegas komitmen. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab, transliterasi Latin, dan terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang disesuaikan dengan pihak yang dituju:

1. Untuk Diri Sendiri

– Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
– Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
– Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Untuk Istri

– Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
– Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
– Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Untuk Anak Laki-laki

– Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ (اسم) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
– Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladii (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
– Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Untuk Anak Perempuan

– Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ (اسم) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
– Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an bintii (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
– Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Untuk Seluruh Keluarga

– Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
– Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamanii nafaqatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
– Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat, fardu karena Allah Ta’ala.”

Bacaan niat ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk mewakili orang lain dengan menyebutkan nama spesifik. Penting untuk memastikan niat diucapkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa jika dibayar dalam bentuk uang.

Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai dengan takaran tradisional satu sha’ yang menjadi standar dalam ajaran Islam.

Namun, besaran ini dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, jika harga beras kualitas medium di suatu daerah mencapai Rp18.000 per kilogram, maka zakat fitrah dalam bentuk uang menjadi Rp45.000 per jiwa (2,5 kg x Rp18.000).

Umat Muslim dianjurkan untuk menyesuaikan pembayaran dengan harga bahan pokok yang umum dikonsumsi di lingkungannya.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk beras tetap menjadi opsi utama, dengan takaran 2,5 kg per orang.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal Ramadan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Menurut ketentuan syariat, waktu yang paling utama adalah setelah salat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Id dimulai.

Pembayaran setelah salat Id masih diperbolehkan, namun statusnya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Selain sebagai kewajiban agama, zakat fitrah memiliki makna sosial yang mendalam.

Dana atau beras yang terkumpul akan disalurkan kepada fakir miskin dan kelompok mustahik lainnya, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Zakat juga menjadi sarana penyucian harta dan jiwa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: *“Zakat fitrah diwajibkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”* (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dengan memahami bacaan niat zakat fitrah dan besarannya di tahun 2025, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya siap memfasilitasi penyaluran zakat agar tepat sasaran.

Mari jadikan momen Ramadan dan Idul Fitri sebagai waktu untuk memperkuat keimanan sekaligus kepedulian sosial.

Semoga ibadah zakat fitrah kita diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi seluruh umat.***