Beritaly.com – Bulan Ramadan selalu menjadi momen yang dinanti umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, di tengah semangat menjalankan kewajiban ini, tak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah mimpi basah saat puasa. Apakah kondisi ini membatalkan puasa?
Apa Itu Mimpi Basah?
Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah keluarnya air mani secara tidak sengaja saat seseorang tertidur.
Fenomena ini biasanya dialami oleh laki-laki, terutama pada masa remaja, meskipun tidak menutup kemungkinan terjadi pada usia dewasa.
Dalam Islam, mimpi basah dikenal dengan istilah ihtilam, yang merujuk pada keluarnya mani akibat mimpi erotis atau tanpa disadari selama tidur.
Secara biologis, mimpi basah adalah proses alami tubuh yang tidak dapat dikendalikan. Ini berbeda dengan tindakan sengaja yang melibatkan aktivitas fisik atau pikiran sadar.
Karena sifatnya yang tidak disengaja, banyak umat Islam bertanya-tanya bagaimana hukumnya jika hal ini terjadi saat menjalankan puasa Ramadan.
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Menurut Syariat Islam
Menurut ajaran Islam, ada beberapa hal yang jelas membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami-istri secara sengaja di siang hari selama bulan Ramadan.
Namun, bagaimana dengan mimpi basah yang terjadi tanpa kesengajaan? Para ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Dalil yang menjadi landasan utama adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
*“Puasa itu batal karena tiga hal: makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, dan hubungan suami-istri.”*
Dalam konteks ini, mimpi basah tidak termasuk dalam kategori tersebut karena tidak melibatkan kesengajaan.
Selain itu, Allah SWT dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat 187) menetapkan bahwa puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan secara sadar.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, salah satu ulama terkemuka, pernah menjelaskan, “Jika seseorang bermimpi basah saat tidur di siang hari pada bulan Ramadan, maka puasanya tetap sah. Sebab, dia tidak memiliki kendali atas apa yang terjadi dalam tidurnya.”
Pendapat serupa juga disampaikan oleh para ulama dari berbagai mazhab, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi di luar kuasa manusia tidak memengaruhi keabsahan ibadah.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mimpi Basah?
Meski puasa tetap sah, seseorang yang mengalami mimpi basah wajib membersihkan diri dari hadas besar dengan mandi wajib (ghusl).
Mandi wajib ini dilakukan untuk kembali ke dalam keadaan suci agar dapat melaksanakan ibadah lain, seperti salat.
Tata cara mandi wajib cukup sederhana: niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar, lalu membasuh seluruh tubuh dengan air hingga bersih.
Jika mimpi basah terjadi di malam hari sebelum fajar dan seseorang belum sempat mandi wajib hingga waktu subuh tiba, puasanya tetap sah selama niat puasa telah dilakukan.
Namun, ia tetap harus segera mandi wajib setelah bangun agar dapat menjalankan salat Subuh tepat waktu.
Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali dan kesengajaan seseorang.
Puasa tetap sah, tetapi yang bersangkutan wajib melakukan mandi wajib untuk kembali suci. Para ulama dan ahli fiqih telah sepakat bahwa hukum ini berlaku berdasarkan dalil syariat yang kuat.
Bagi umat Islam, pemahaman ini penting untuk menjalankan ibadah dengan hati yang lapang tanpa dihantui keraguan.
Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, edukasi agama yang akurat menjadi kunci.
Dengan demikian, umat Islam dapat menjalani Ramadan dengan penuh keimanan dan ketenangan, tanpa terbebani oleh pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya telah memiliki jawaban jelas dalam ajaran Islam.***