Beritaly.com – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi harapan bagi jutaan siswa di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Sebagai salah satu inisiatif unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), PIP tahun 2025 diharapkan dapat terus mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Hingga kini, pertanyaan yang paling banyak dilontarkan oleh siswa, orang tua, dan tenaga pendidik adalah kapan dana PIP 2025 akan cair?
Berikut informasi terperinci mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, serta cara memastikannya.
Program Indonesia Pintar
PIP pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Program ini menyasar siswa usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, hingga siswa di daerah terdampak bencana.
Bantuan yang diberikan berupa dana tunai disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI, tergantung jenjang pendidikan dan wilayah.
Menurut data resmi Kemendikbudristek, pada tahun 2024, PIP berhasil menjangkau lebih dari 18 juta siswa dengan anggaran mencapai Rp33,5 triliun.
Untuk tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan dana serupa guna mendukung program prioritas ini.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi sekolah.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya.
Meskipun jadwal resmi untuk 2025 belum dirilis secara lengkap hingga Maret ini, pola penyaluran dari tahun sebelumnya dapat menjadi acuan. Berikut perkiraan jadwal pencairan PIP 2025:
1. Termin 1: Februari – April 2025
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KIP dan memiliki data lengkap di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pencairan biasanya dimulai pada Februari dan berlangsung hingga akhir April. Pada periode ini, siswa yang telah mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) akan menerima dana lebih awal.
2. Termin 2: Mei – September 2025
Termin kedua mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat atau pihak sekolah, serta mereka yang baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi sebagai penerima PIP. Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama karena melibatkan verifikasi data tambahan.
3. Termin 3: Oktober – Desember 2025
Tahap terakhir ini menyasar siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya, termasuk mereka yang datanya baru diperbarui atau diperbaiki.
Pencairan di akhir tahun ini juga menjadi penutup distribusi dana PIP untuk tahun berjalan.
Penting dicatat bahwa jadwal di atas bersifat prediksi berdasarkan pola tahun sebelumnya.
Untuk kepastian, Kemendikbudristek biasanya merilis pengumuman resmi melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau kanal informasi sekolah.
Siswa dan orang tua disarankan untuk rutin memantau pembaruan dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait nominal dana untuk 2025, sehingga besar kemungkinan akan mengikuti ketentuan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
– SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
Dana tersebut hanya cair sekali dalam setahun, sesuai termin yang ditentukan, dan langsung ditransfer ke rekening SimPel siswa. Penerima diimbau untuk menggunakan bantuan ini secara bijak demi kebutuhan pendidikan.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi PIP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
5. Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status, termasuk jadwal pencairan dan nominal bantuan.
Jika nama siswa muncul, artinya dana akan cair sesuai termin yang berlaku. Namun, jika tidak terdaftar, siswa dapat menghubungi sekolah untuk memastikan data telah diusulkan ke Dapodik.
Tidak jarang, beberapa siswa mengalami keterlambatan pencairan karena masalah administrasi, seperti rekening yang belum aktif atau data yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, pastikan rekening SimPel telah diaktivasi sebelum 31 Januari 2025 dan data NISN serta NIK telah terverifikasi. Jika ada kendala, segera laporkan ke pihak sekolah atau bank penyalur.
Dengan jadwal pencairan yang terencana, PIP 2025 diharapkan dapat terus menjadi solusi bagi keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak.
Program ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga mendukung visi pemerintah untuk menciptakan generasi muda yang terdidik dan berdaya saing.
Bagi siswa dan orang tua, kesiapan dalam memantau jadwal dan memenuhi syarat administrasi menjadi kunci agar bantuan ini dapat diterima tepat waktu.
Pantau terus informasi resmi dari Kemendikbudristek dan siapkan dokumen yang diperlukan. PIP 2025 adalah bukti komitmen pemerintah dalam memastikan pendidikan untuk semua. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!***