Beritaly.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta untuk tahun 2025.

Berdasarkan keputusan yang diumumkan akhir tahun lalu, UMR Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp329.380 dibandingkan UMR tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.067.381.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di ibu kota, sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Penetapan UMR Jakarta 2025 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen.

Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sidang tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja, sehingga diharapkan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

UMP atau UMR di Indonesia telah mengalami transformasi istilah sejak beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya dikenal sebagai Upah Minimum Regional, kini istilah resmi yang digunakan adalah UMP untuk tingkat provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tingkat kabupaten atau kota.

Meski demikian, masyarakat luas masih akrab menyebutnya sebagai UMR. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diperbarui melalui regulasi turunan seperti Permenaker terbaru.

Kenaikan UMR Jakarta 2025 tidak lepas dari pertimbangan sejumlah faktor ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat inflasi di Jakarta pada 2024 mencapai kisaran 2,5-3 persen, sementara biaya hidup di ibu kota terus meningkat seiring dengan statusnya sebagai pusat ekonomi nasional.

Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, kenaikan sebesar 6,5 persen ini masih menuai pro dan kontra. Serikat pekerja, misalnya, sempat menyuarakan tuntutan kenaikan yang lebih tinggi, yakni mencapai 8-10 persen, dengan alasan bahwa biaya hidup layak di Jakarta telah menyentuh angka Rp6 juta per bulan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan bahwa kenaikan yang terlalu signifikan dapat membebani pelaku usaha, terutama sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang masih berjuang pulih pasca pandemi.

Bagi pekerja, kenaikan UMR Jakarta 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja atau memiliki masa kerja di bawah satu tahun kelompok yang menjadi target utama kebijakan upah minimum.

“Kenaikan ini cukup membantu, meski belum sepenuhnya ideal mengingat harga kebutuhan pokok terus naik,” ujar Rina, seorang karyawan swasta di Jakarta Pusat, saat ditemui di sela waktu istirahatnya.

Sementara itu, bagi pengusaha, kenaikan UMR menjadi tantangan untuk menyesuaikan struktur penggajian tanpa mengorbankan stabilitas bisnis.

“Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tapi pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada pengusaha agar roda ekonomi tetap berputar,” kata Budi Santoso, seorang pengusaha kuliner di Jakarta Barat.

Ia menambahkan bahwa sektor usaha tertentu, seperti kuliner dan ritel, masih bergantung pada margin keuntungan yang tipis.

Jakarta memang konsisten berada di puncak daftar provinsi dengan UMR tertinggi di Indonesia.

Sebagai perbandingan, UMR di wilayah penyangga seperti Kota Bekasi untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp5.690.752, sedangkan Kota Depok Rp5.195.720, dan Kota Bogor Rp5.126.897.

Meski Jakarta unggul secara nominal, selisihnya tidak terlalu jauh dengan daerah-daerah di kawasan Jabodetabek, yang juga memiliki biaya hidup relatif tinggi.

Di tingkat nasional, UMR Jakarta jauh melampaui daerah lain seperti Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang memiliki upah minimum terendah pada 2025, yakni sekitar Rp2,1 juta.

Perbedaan ini mencerminkan disparitas ekonomi antarwilayah di Indonesia, di mana Jakarta sebagai kota metropolitan menjadi barometer upah nasional.

UMP Jakarta 2025 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau pekerja untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran upah.

Kenaikan UMR ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan lokal.

Namun, para pengamat ekonomi menekankan bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan strategi jangka panjang, seperti pengendalian inflasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.

Bagi warga Jakarta, UMR 2025 bukan sekadar angka, melainkan harapan untuk masa depan yang lebih sejahtera.***