Jakarta, 27 Februari 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dikenal luas sebagai kasus ‘kopi sianida’. Proses persidangan PK ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ‘kopi sianida’ bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta. Jessica Kumala Wongso, teman dekat Mirna, kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica atas tuduhan pembunuhan berencana. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun-tahun berikutnya.
Pengajuan Peninjauan Kembali
Setelah menjalani berbagai proses hukum, termasuk banding dan kasasi yang ditolak, Jessica mengajukan permohonan PK pertama pada tahun 2018, namun ditolak oleh MA. Pada Agustus 2024, Jessica memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun dari hukuman 20 tahun yang dijatuhkan. Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kembali mengajukan PK kedua pada Oktober 2024, dengan harapan dapat membatalkan vonis sebelumnya dan membersihkan namanya.
Proses di Mahkamah Agung
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengonfirmasi bahwa berkas PK Jessica telah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. “Sudah, informasi yang saya terima sudah ditetapkan ada sidang,” ujar Yanto pada Kamis, 27 Februari 2025. Majelis hakim yang akan memeriksa PK ini terdiri dari lima orang, dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta dua hakim lainnya yang belum diumumkan. Meskipun jadwal sidang belum ditetapkan secara resmi, proses persidangan diharapkan dapat dimulai dalam waktu dekat.
Tanggapan Pihak Keluarga Korban
Darmawan Salihin, ayah dari almarhumah Wayan Mirna Salihin, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan PK kedua yang diajukan oleh Jessica akan ditolak oleh MA. “Saya yakin hakim akan menolak PK yang diajukan Jessica lagi di kasus kopi sianida,” ujar Darmawan beberapa waktu lalu. Keluarga korban berharap agar proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi almarhumah Mirna dan memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan tetap dihormati.
Kontroversi dan Perhatian Publik
Kasus ‘kopi sianida’ telah menarik perhatian luas dari masyarakat Indonesia dan internasional. Pada September 2024, platform streaming Netflix merilis film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” yang mengulas kembali kasus ini dan menimbulkan berbagai spekulasi serta perdebatan di kalangan publik mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan Jessica. Meskipun demikian, hingga saat ini, putusan hukum yang menyatakan Jessica bersalah masih tetap berlaku.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pengajuan PK kedua ini didasarkan pada bukti dan fakta baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. “Kami berharap MA dapat melihat dan menilai bukti-bukti baru yang kami ajukan, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Otto. Proses PK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Dengan diterimanya permohonan PK kedua oleh Mahkamah Agung, kasus ‘kopi sianida’ memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Persidangan PK ini akan menjadi momen krusial yang menentukan nasib hukum Jessica Kumala Wongso dan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang masih menyelimuti kasus ini. Masyarakat luas menantikan jalannya persidangan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.