Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada hari Senin 10 Maret 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), sebuah bank milik pemerintah daerah yang tengah menjadi sorotan.

Penggeledahan ini menambah daftar panjang upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor publik, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus yang sedang diusut.

“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik untuk perkara BJB. Namun, rincian resmi, termasuk lokasi pastinya, akan kami sampaikan setelah semua kegiatan selesai,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sementara itu, dua pimpinan KPK, yakni Ketua Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, secara terpisah membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Ridwan Kamil.

Latar Belakang Kasus Bank BJB

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB mulai mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.

Penyidikan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana iklan bank tersebut, yang menurut informasi awal bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan laporan yang berkembang, terdapat indikasi mark-up atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran iklan selama periode 2021-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Meski demikian, KPK belum merilis secara resmi detail kronologi atau pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bank BJB sendiri merupakan salah satu BUMD andalan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sebagai bank pembangunan daerah, BJB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Namun, dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola dan pengawasan internal di institusi tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dengan alasan pribadi.

Pengunduran diri ini memicu spekulasi, meski Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta terkait dengan investigasi KPK.

Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Ridwan Kamil, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, menjadi salah satu tokoh yang rumahnya disambangi tim KPK.

Penggeledahan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Menurut pantauan media, proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga sore hari ini.

Beberapa kendaraan terlihat terparkir di halaman rumah, namun tidak ada aktivitas mencolok yang terdeteksi dari luar.

Ridwan Kamil sendiri telah memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan ini. Dalam pernyataannya, ia mengaku kooperatif dan mendukung langkah KPK.

“Benar, kami didatangi tim KPK terkait BJB. Sebagai warga negara yang baik, saya sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat resmi sebelum memulai penggeledahan.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi kasus, dengan meminta media untuk mengacu pada keterangan resmi KPK.

Penggeledahan ini menarik perhatian publik karena Ridwan Kamil dikenal sebagai figur populer dengan citra bersih selama menjabat sebagai gubernur.

Selain itu, ia juga sempat menjadi kandidat kuat dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 sebelum akhirnya kembali ke ranah politik Jawa Barat.

Keterkaitannya dengan kasus Bank BJB belum sepenuhnya jelas, mengingat KPK belum menyebutkan statusnya dalam penyidikan apakah sebagai saksi atau memiliki peran lain.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis penyidikan.

“Ini sudah materi yang sangat teknis. Yang pasti, penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait penyidikan perkara Bank BJB,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa langkah KPK didasarkan pada bukti awal yang cukup, meski prosesnya masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan status hukum terhadap individu tertentu.***