Beritaly.com – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) tahun 2024 menjadi sorotan utama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal resmi yang menetapkan batas akhir penetapan NIP PPPK pada 30 November 2025, sementara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Indonesia telah lama menghadapi tantangan dalam mengelola tenaga non-ASN, yang jumlahnya mencapai jutaan orang di berbagai instansi pemerintah.

Data BKN mencatat ada sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdaftar hingga awal 2024.

Mereka terdiri dari tenaga honorer, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan pegawai kontrak lainnya yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.

Kondisi ini memunculkan berbagai masalah, mulai dari ketidakpastian hak, kesejahteraan yang minim, hingga potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Untuk mengatasi hal tersebut, UU ASN No. 20/2023 mewajibkan penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024.

Namun, dengan kompleksitas proses seleksi dan penetapan NIP, BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 2025 demi memastikan semua tahapan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdata di BKN akan mendapatkan NIP PPPK melalui mekanisme tes yang bersifat formalitas, dengan tingkat kelulusan dijamin 100% bagi yang memenuhi syarat.

Proses Penetapan NIP PPPK 2024

Penetapan NIP PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, seleksi administrasi telah dilakukan sepanjang 2024 untuk memverifikasi data tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.

Tahap ini mencakup pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), riwayat kerja, dan kesesuaian dengan kebutuhan jabatan di instansi masing-masing.

Setelah lolos administrasi, peserta mengikuti tes kompetensi yang dirancang sebagai pendataan ulang, bukan eliminasi.

Hasil seleksi kompetensi kemudian menjadi dasar pengusulan NIP PPPK oleh instansi pemerintah kepada BKN.

Proses ini memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah (pemda), kementerian/lembaga, dan BKN untuk memastikan tidak ada data yang tercecer.

BKN juga menyediakan sistem monitoring layanan bernama Mola BKN, yang memungkinkan peserta memantau status NIP mereka secara real-time.

“Kami ingin memastikan proses ini transparan dan akuntabel,” ujar Kepala BKN dalam rapat koordinasi pada 9 Maret 2025.

Meski targetnya ambisius, proses penetapan NIP PPPK 2024 tidak luput dari tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran di beberapa pemda.

Untuk mengatasinya, pemerintah pusat mengalokasikan dana tambahan melalui APBN, sementara sebagian tenaga PPPK yang belum bisa diakomodasi penuh akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu (part-time).

Skema ini memungkinkan fleksibilitas bagi pemda yang masih kesulitan membiayai gaji pegawai secara penuh.

Selain itu, ada pula kendala teknis seperti kesalahan data atau ketidaksesuaian dokumen.

BKN mengimbau peserta yang lolos seleksi untuk segera melengkapi berkas dan memeriksa status mereka melalui Mola BKN agar tidak terhambat dalam proses pengangkatan.

“Jangan sampai kesempatan menjadi ASN resmi terganjal hanya karena kelalaian administrasi,” tegas seorang pejabat BKN.

Sebagai penutup, proses ini menegaskan bahwa transformasi ASN bukan sekadar wacana.

Dengan kerja sama semua pihak, mimpi jutaan tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang layak kini semakin nyata.

Hingga akhir 2025, sorotan akan tetap tertuju pada BKN dan instansi terkait untuk memastikan janji tersebut terwujud tanpa hambatan berarti.***