Beritaly.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pertanyaan Libur Lebaran tanggal berapa? mulai ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Momentum Lebaran tidak hanya menjadi waktu untuk merayakan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga kesempatan emas untuk berkumpul bersama keluarga dan melakukan perjalanan mudik.
Untuk menjawab antusiasme publik, pemerintah telah merilis jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 melalui berbagai keputusan yang melibatkan lintas kementerian.
Berikut informasi lengkap dan terkini yang perlu Anda ketahui.
Prediksi Tanggal Lebaran 2025
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di Indonesia ditentukan berdasarkan penetapan 1 Syawal dalam kalender Hijriah.
Hingga saat ini, tanggal pasti masih bersifat prediksi karena akan dikonfirmasi melalui sidang isbat yang biasanya digelar pada akhir Ramadan.
Namun, berdasarkan perhitungan awal Kementerian Agama (Kemenag) dan organisasi Muhammadiyah, Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan prediksi ini usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2025 pada 10 Maret 2025 di Jakarta.
Sementara itu, Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 telah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada tanggal yang sama, yakni 31 Maret 2025, menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Jika prediksi ini akurat, ada kemungkinan besar Lebaran 2025 akan dirayakan secara serentak oleh pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, sebuah momen yang jarang terjadi dan menjadi kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, berikut rincian hari libur dan cuti bersama:
– Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
– Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
– Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
– Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
– Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
– Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
Selain itu, libur Lebaran kali ini akan terasa lebih panjang karena berdekatan dengan akhir pekan dan libur Hari Suci Nyepi.
Tanggal 29 Maret 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, didahului cuti bersama pada 28 Maret 2025.
Ditambah akhir pekan pada 30 Maret, 5 April, dan 6 April 2025, total masa libur menjadi 11 hari, mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Jadwal ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk merencanakan mudik dan silaturahmi tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Libur Sekolah Diperpanjang
Khusus untuk anak sekolah, libur Lebaran 2025 mendapatkan perhatian tersendiri. Awalnya, libur sekolah dijadwalkan mulai 24 Maret 2025.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ, jadwal tersebut dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Siswa akan libur hingga 8 April 2025, sehingga total durasi libur mencapai sekitar 20 hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang untuk perjalanan mudik dan mengurangi kemacetan.
“Tadinya kita sepakati 24 Maret, tapi karena ada hari Jumat dan Sabtu, kita ubah menjadi 21 Maret agar lebih longgar,” ujarnya dalam konferensi pers pada 10 Maret 2025.
Kebijakan ini disambut baik oleh orang tua dan pelajar yang kini memiliki waktu lebih untuk berkumpul dengan keluarga.
Flexible Working Arrangement untuk ASN
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau bekerja dari mana saja (work from anywhere) mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Antisipasi Puncak Arus Mudik
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 terjadi pada 28 Maret 2025 (H-3 Idul Fitri), dengan perkiraan 232.401 kendaraan keluar Jakarta, naik 50% dari lalu lintas normal.
Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan pada 6 April 2025 (H+5), dengan 276.006 kendaraan kembali ke Jakarta, naik 62% dari kondisi biasa.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memanfaatkan aplikasi Travoy untuk memantau kondisi lalu lintas.***