Beritaly.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat dengan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), bonus bagi pengemudi ojek online (ojol), serta bantuan sosial (bansos) tambahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah persiapan menyambut Lebaran yang identik dengan lonjakan kebutuhan pokok dan tradisi mudik.
THR Dipercepat untuk ASN, Pekerja Swasta, dan BUMN
Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangan resminya di Istana Negara pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, bisa menikmati Lebaran dengan tenang bersama keluarga,” ujarnya.
Kebijakan ini mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pekerja swasta, dengan besaran THR yang disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis pencairan THR.
“Kami juga akan memantau kepatuhan perusahaan swasta dalam membayar THR sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Langkah ini merupakan respons atas keluhan yang kerap muncul setiap tahun, di mana sejumlah perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayar THR karyawan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tambahan lainnya sesuai jabatan.
Sementara untuk pekerja swasta, THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan minimal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja selama setahun penuh.
Pemerintah menargetkan proses pencairan selesai sebelum puncak arus mudik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran.
Bonus Ojol Sudah Ditetapkan
Selain THR, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online dan kurir.
Dalam imbauannya, Presiden Prabowo meminta perusahaan penyedia layanan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan sejenisnya untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai.
“Mereka adalah tulang punggung layanan transportasi dan logistik. Bonus ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka,” ungkap Prabowo.
Besaran bonus akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi atau kurir.
Berdasarkan informasi awal dari Kementerian Ketenagakerjaan, bonus ini diperkirakan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000 per individu.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, misalnya, telah merespons positif dengan menyatakan kesiapannya menggelontorkan dana untuk program bertajuk “Tali Asih Hari Raya”.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bonus ini tepat sasaran,” ujar Chief of Public Policy GoTo, Ade Mulya, pada Selasa (11/3/2025).
Langkah ini disambut baik oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), organisasi yang mewakili pengemudi ojol.
Ketua Garda, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa bonus tersebut akan sangat membantu, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok. “Kami harap ini jadi kebijakan rutin setiap tahun,” harapnya.
Bantuan Sosial Tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat
Tak hanya THR dan bonus ojol, pemerintah juga mempercepat pencairan bantuan sosial tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa bansos tahap kedua untuk periode April-Juni 2025 akan diprioritaskan bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami targetkan sebelum Ramadan selesai, bansos ini sudah sampai ke tangan masyarakat,” kata Mensos dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Bansos tambahan ini mencakup bonus sebesar Rp500.000 per KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, khususnya di wilayah Jawa Timur yang telah memulai penyaluran.
Sementara itu, BPNT reguler tetap dicairkan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan, dan PKH akan disalurkan sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bansos tambahan ini mencapai Rp11,25 triliun, sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR pada awal Maret 2025.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan Lebaran 2025 berjalan lancar dan penuh sukacita bagi seluruh lapisan masyarakat.
Koordinasi antar kementerian dan perusahaan swasta menjadi kunci keberhasilan agar manfaatnya benar-benar dirasakan hingga pelosok negeri.***