Jakarta, 28 Februari 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) serta kurir pada pekan depan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan panduan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dua Surat Edaran Terpisah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa akan ada dua SE yang diterbitkan secara terpisah. “SE THR pasti sebelum Lebaran, insyaAllah minggu depan,” ujar Indah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2/2025). SE pertama akan mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta, sementara SE kedua akan mengatur pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Hal ini dilakukan mengingat karakteristik hubungan kerja dan mekanisme pemberian THR yang berbeda antara pekerja swasta dan pengemudi ojol.

Skema Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir

Kemenaker saat ini tengah menggodok skema pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Indah menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penyusunan skema ini adalah menentukan formula yang tepat, mengingat terdapat perbedaan tingkat keaktifan di antara para pengemudi. “Formula-nya masih kita godok. Karena kan ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau disamakan,” tuturnya. Selain itu, Kemenaker juga mempertimbangkan apakah THR akan diberikan dalam bentuk tunai atau non-tunai, dengan tujuan memastikan keadilan bagi para pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Tuntutan dari Pengemudi Ojol

Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, ribuan pengemudi ojol dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta. Mereka menuntut pemberian THR sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) yang diberikan H-30 sebelum Hari Raya. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pengemudi ojol dan kurir termasuk pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja.

Respons Perusahaan Aplikasi

Menanggapi rencana penerbitan SE THR bagi pengemudi ojol dan kurir, beberapa perusahaan aplikasi menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Namun, mereka juga berharap adanya dialog lebih lanjut untuk membahas skema pemberian THR yang adil dan sesuai dengan model bisnis yang diterapkan. Perusahaan-perusahaan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pengemudi dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan berkeadilan.

Harapan Kemenaker

Kemenaker berharap dengan diterbitkannya SE THR ini, perusahaan dapat segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pekerja swasta, pengemudi ojol, dan kurir. Indah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tepat waktu. “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan dalam SE tersebut demi kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

Kesimpulan

Penerbitan SE THR oleh Kemenaker pekan depan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemberian THR. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja swasta, pengemudi ojol, dan kurir dapat meningkat, serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.